www.dadanghatma.blogspot.com. KRITIS dan OBYEKTIF

HEAD LINE

Photobucket

MAKAM PROKLAMATOR INDONESIA

Makam Proklamator "Bung KARNO" merupakan makam seorang tokoh besar yaitu Presiden Pertama sekaligus Proklamator kemerdekaan Republik Indonesia. Makam ini terletak dikelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, sekitar 2 km ke arah utara pusat Kota Blitar. Makam ini didominan oleh arsitektur 'Joglo'. Bergaya Jawa Timuran dan dikombinasi dengan gerbang candi Bentar. Selain bangunan utama yang berupa cungkup makam Bung Karno, kompleks makam ini juga dilengkapi dengan bangunan-bangunan pendukung yaitu; Gapura Agung, Masjid dan Bangsal; yang dapat membuat para pengunjung betah untuk berziarah dilokasi ini. Ada juga bangunan pelengkap yang terdiri rumah pengurus makam, tempat peristirahatan umum, halaman parkir, dan pertamanan. Kesannya sangat megah sebesar Beliau sewaktu masa hidupnya. Makam ini telah dikunjungi oleh banyak wisatawan yang ingin berziarah. Pada tanggal kematian presiden Indonesia yang pertama, banyak sekali peziarah yangn datang untuk memperingatinya. Sekitar 150.000 pengunjung tiap tahun selalu berziarah disini, baik itu wisatawan dalam negeri maupun wisatawan luar negeri. Kebesaran nama Soekarno telah mengundang banyak turis untuk berziarah ke makam ini. Mereka merasa kagum dengan kebesaran presiden Soekarno, sehingga mereka berdo’a di makam ini untuk mendapatkan berkah.

Photobucket

MONUMEN PETA

Pada tahun 1945, Kota Blitar telah menjadi pusat pemberontakan tentara PETA melawan tentara Jepang yang di pimpin oleh seorang Soedanco Soepriyadi. Untuk menghormatinya di bangun sebuah Monumen yang terletak di depan bekas markas PETA tepatnya di Jl. Soedanco Soepriyadi. Monumen ini berbentuk sebuah patung yang mengangkat tangan kanannya, sebagai symbol bahwa dia tidak pernah menyerah untuk berjuang. Patung tersebut terlihat memakai seragam tentara Jepang, lengkap dengan topinya. Monumen ini ditujukan untuk mengenang pahlawan ini agar dapat menyemangati para generasi muda dalam melanjutkan perjuangan Indonesia untuk menjadi Negara yang besar.

Photobucket

KEBUN ROJO BLITAR

Kebon Rojo adalah tempat rekreasi keluarga dan pusat hiburan yang terletak di kompleks rumah dinas Walikota Blitar yang disediakan untuk masyarakat umum atau wisatawan secara gratis. Ditaman tersebut terdapat berbagai jenis hewan langka, fasilitas bermain anak, tempat bersantai, panggung apresiasi seniman berlatar belakang tugu peringatan Satu Abad Bung Karno, air mancur dan berbagai jenis tanaman langka yang berfungsi sebagai paru-paru kota.

Photobucket

MAKAM ARYO BLITAR

Aryo Blitar adalah adipati pertama di Blitar. Beliau merupakan salah satu tokoh yang berpengaruh pada pembangunan Blitar. Karena itu sampai sekarang makamnya banyak dikunjungi orang. Makam Aryo Blitar terletak di Kelurahan Blitar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar kira-kira 2 km ke arah barat kota. Makam ini ramai pada saat bulan Suro dan juga setiap malam jum'at Legi. Banyak orang datang untuk berziarah ke makam tersebut untuk mendapatkan berkah dari Aryo Blitar. Hampir semua pengunjung memang dari daerah sekitar Blitar. Tapi ada juga pengunjung yang berasal dari daerah lain. Ini karena nama Aryo Blitar telah banyak dikenal orang. Jika anda menyukai wisata ziarah, jangan lewatkan untuk mengunjungi makam Aryo Blitar.

Photobucket

WATER PARK SUMBER UDEL

Pemandian Sumber Udel telah berstandart Nasional karena mempunyai 2 jenis kolam renang, yaitu kolam renang untuk anak-anak dan kolam renang untuk dewasa. Kolam renang Sumber Udel ini juga mempunyai beberapa fasilitas antara lain: 1. Tempat bermain anak-anak 2. Panggung Gembira dengan menampilkan kesenian khas Blitar setiap tahun 3. Tempat parkir yang representatif 4. Persewaan dan penitipan alat-alat renang Kolam renang ini biasanya dikunjungi oleh banyak orang karena kolam renang ini mempunyai air yang bersih dan segar. Kunjungilah kolam renang ini dan nikmati kesegaran airnya.

Your Links

Senin, 15 November 2010

Merefleksikan Sumpah Pemuda

Posted On 19.23 by Dadang Hatma Suwoto 0 komentar


Sumpah Pemuda adalah salah satu peristiwa sejarah di Indonesia yang terjadi pada tanggal 28 Oktober 1928. Peristiwa ini juga salah satu tonggak sejarah yang penting bagi bangsa Indonesia. Seperti kita telah ketahui, ada tiga butir penting Sumpah Pemuda, yaitu bertanah air satu, berbangsa satu, dan berbahasa satu. Tiga hal ini merupakan faktor penting bagi negara kita. Bagaimana semangat pemuda dulu? Bagaimana pula kenyataan pemuda pada masa kini?
Dari namanya pun kita tahu bahwa yang mencanangkan peristiwa ini pastilah pemuda-pemuda yang mempunyai jiwa nasionalisme dan ingin berjuang bersama demi Negara. Mereka ingin menyebarkan rasa nasionalisme mereka kepada para pemuda yang ada diseluruh pelosok negeri ini. Selain itu mereka juga sadar bahwa mereka tidak bisa berjuang sendiri-sendiri atau dengan kelompok masing-masing melainkan mereka harus bersatu untuk berjuang membebaskan Negara ini dari segala bentuk penjajahan.
Kegagalan-kegagalan yang sebelumnya membuat mereka sadar akan pentingnya menyebarkan semangat rasa nasionalisme dan mempersatukan para pemuda yang ada diseluruh pelosok negeri ini. Karena pada waktu itulah mereka mengadakan Kongres Pemuda I dan II untuk mewujudkan cita-cita mereka yaitu menyatukan pemuda-pemuda Indonesia sehingga menjadi PEMUDA INDONESIA.
Bertolak belakang pada sejarah persatuan pemuda Indonesia yang begitu solid lalu bagaimanakah perjuangan pemuda Indonesia saat ini??? Apakah semangat perjuangan pemuda saat ini sama dengan perjuangan pemuda-pemuda dulu??? Kita patut bersedih jika melihat pemuda-pemuda jaman sekarang. Semangat perjuang Sumpah Pemuda telah banyak ternoda oleh semangat perjuang pemuda-pemuda saat ini. Mereka mengatas namakan tindakan anarkis dan merusak fasilitas serta berbuat onar dengan semangat perjuangan. Mereka tidak bisa hidup secara dewasa, tersinggung sedikit tawuran, tidak diterima ide serta gagasan mengamuk luar biasa sampai merugikan masyarakat lain.
Banyak juga akhir-akhir tawuran mahasiswa yang terjadi. Sungguh ironi bukan, yang seharusnya mahasiswa menjadi contoh yang baik dan kaum yang terpelajar melakukan hal ini. Aksi-aksi demonstransi yang seharusnya dilakukan secara tertib dan penuh dengan ide-ide serta gagasan yang bagus berakhir ricuh hanya karena salah paham dan sedikit gesekan-gesekan yang seharusnya tidak dilakukan oleh kaum intelektual seperti mahasiswa. Seharusnya mahasiswa sebagai pemuda yang paling tinggi intelegensinya tidak melakukan hal-hal yang sangat mencoreng nama pemuda Indonesia. Masih banyak juga jalan yang dilakukan untuk melakukan semangat perjuangan selain dengan jalan anarkis. Marri kita berkumpul dan menyatukan suara kita untuk membangun Negara ini melalui jalan diskusi, tukar pikiran dan masih banyak lagi.
Selain itu pemuda Indonesia saat ini terlena dengan kemudahan-kemudahan fasilitas yang ada sehingga mereka cenderung untuk mencari enaknya saja tanpa memikirnya saudara-saudara atau orang-orang yang ada disekitarnya. Mereka tidak perduli dengan apa yang terjadi disekitar mereka karena mereka sudah merasa nyaman dan enak dengan faslitas yang mereka nikmati tanpa adanya perjuangan.
Untungnya, tidak semua pemuda zaman sekarang seperti mereka, yang menghancurkan diri dan bangsanya. Masih banyak generasi penerus bangsa yang masih peduli dengan lingkungan dan menjunjung tinggi semangat Sumpah Pemuda.
Ada banyak pemuda Indonesia masa kini yang berprestasi di bidang pendidikan, olahraga, teknologi, perdamaian, dan lain-lain. Contohnya, Maria Kristin yang mengharumkan nama bangsa lewat olahraga bulu tangkis.
Jadi, kenyataan pemuda saat ini adalah ada yang melupakan semangat Sumpah Pemuda. Ada pula yang tetap memegang teguh. Yang tetap setia kita dukung dan mencontohnya. Sementara yang lupa, kita ingatkan agar kembali ke semangat para pemuda dulu.


Jumat, 29 Oktober 2010

Menumbuhkan Etika dan Moral dalam Gerakan Mahasiswa.

Posted On 23.39 by Dadang Hatma Suwoto 0 komentar


Mahasiswa merupakan gabungan dari dua buah kata; Maha dan Siswa. Maha artinya besar dan siswa artinya pembelajar. Dari dua buah kata itu, maka dapat diartikan bahwa mahasiswa adalah pembelajar yang memiliki fungsi lebih dari pada hanya sekedar belajar. Fungsi mahasiswa yang membedakannya dengan Siswa (pembelajar) adalah fungsi sosial politiknya. Fungsi inilah yang menempatkan mahasiswa sebagai sala satu unsur terhormat dalam masyarakat
Fungsi sosial politik Mahasiswa ini diwujudkan dalam bentuk sebuah gerakan mahasiswa yang dilandasi semangat intelektual dan moral tanpa canpur tangan kepentingan politik apapun
Di negeri ini mahasiswa memiliki peran historis yang tidak dapat dianggap enteng. Tidak ada proses transformasi sosial yang tidak melibatkan mahasiswa didalamnya. Reformasi 1998 adalah sala satu bukti peran mahasiswa dalam perubahan sosial di Indonesia maka wajar bila mahasiswa dikatakan sebagai agen perubahan. Semangat bersama tanpa perbedaan suku, ras, golongan, agama serta indeks prestasi menjadi kekuatan besar. Roh inilah yang menjadi titik temu persamaan antara gerakan-gerakan kemahasiswaan yang memiliki banyak perbedaan baik dalam ideologis maupun kepentingan. Disamping itu, keberhasilan mahasiswa dalam melakukan pergerakan didukung oleh dua hal, yaitu momentum yang tepat karena berbarengan dengan kondisi sosial-politik, kedua karena mahasiswa memiliki musuh bersama yang tersimbolisasikan dalam sebuah rezim pemerintahan
Namun tak dapat dipungkiri akhir-akhir ini gerakan mahasiswa sepertinya kehilangan orientasi. Ini dapat dilihat pada berbagai aksi mahasiswa dalam menyikapi masalah-masalah social masyarakat. Kasus bank Century, kriminalisasi KPK, dan berbagai kasus lainnya hanya berakhir dengan kerusuhan. Aksi baku lempar antara mahasiswa dan aparat polisi, pengrusakan fasilitas umum, tawuran antar mahasiswa dan berbagai tindakan kekerasan lainnya menjadi tontonan “menggelikan”bagi masyarakat. Perjuangan luhur mahasiswa agar terciptanya negara yang bersih dan berwibawa dan penegakakan hukum yang seadlil-adilnya menjadi tercoreng karena tindakan anarkis mahasiswa itu sendiri.
Kenapa hal ini terjadi? Sebuah pertanyaan yang timbul dari penulis bahkan oleh segenap masyarakat indonesia. Apakah ada penyusupan yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk merusak gerakan moral mahasiswa? Ataukah demonstrasi sudah menjadi ladang bisnis sehingga selalu ada pro dan kontra? Jika demikian siapakah yang membiayai gerakan mahasiswa? Ataukah aksi mahasiswa hanya sekedar ikut-ikutan (Latah), biar bisa tampil di televisi?
Karena itu untuk meminimalisasikan aksi anarkis, mahasiswa harus dibekali oleh etika dan moral dalam setiap gerakan. Etika bersumber pada pikiran kritis yang mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan filsafat. Sedangkan moral bersumber pada ajaran-ajaran, wejangan-wejangan, khotbah-khotbah, patokan-patokan, peraturan dan ketetapan, entah lisan atau tertulis, tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar ia menjadi manusia yang baik. Prinsip-prinsip dasar pertimabngan moral yang baik adalah pertama; Prinsip sikap baik : sikap yang dituntut dari kita sebagai dasar dalam hubungan dengan siapa saja. Prinsip sikap baik ini mendasari semua norma moral karena hanya atas dasar prinsip itu, masuk akal bahwa kita harus bersikap adil, jujur atau setia pada orang lain.
Kedua; prinsip keadilan; adil pada hakikatnya berarti memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Pada hakikatnya semua orang sama nilainya sebagai manusia, maka tuntutan paling dasar adalah perlakuan yang sama terhadap semua orang dalam situasi yang sama agar tidak melanggar hak seseorang.
Ketiga; prinsip hormat pada diri sendiri: manusia wajib untuk selalu memperlakukan diri sebagai suatu yang bernilai bagi dirinya sendiri. Prinsip ini berdasarkan bahwa manusia adalah person, pusat berpengertian dan berkehendak, yang memiliki kebebasan dan suara hati, makhluk berakal budi. Manusia wajib memperlakukan dirinya sendiri dengan hormat dan bermartabat.
Kiranya dengan berbagai pertimbangan etika dan moral diatas dapat menempatkan mahasiswa siswa kembali sebagai kaum intelektual yang menjadi harapan bangsa dan negara bukan seperti preman jalanan yang selalu mengandalkan otot bukan otak. SEMOGA !!!
*** Dadang Hatma S.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Karya Malang.


Jumat, 15 Oktober 2010

SUARA HATI

Posted On 04.18 by Dadang Hatma Suwoto 1 komentar

Cinta adalah percikan kasih Tuhan di dalam perasaan hati insani kita...
Dia akan bergetar dan terhubung sendiri dalam diri dan hati kita masing-masing.....
Tak perlu dikatakan dan tidak untuk dikatakan.....
Kamu adalah bagan dari hati ku....
Maka aku tidak ingin mencintai orang lain,,,karena q mengerti dirimu......
Seperti aku mengerti rasa yang ada didalam hati ku.....
Semua aku ingin lakukan untuk memiliki dan menjagamu......
Karena kamu adalah bagian dari hidup ku.....
Dan aku ingin kau selalu bersamaku sampai kapanpun........
Karena perasaan hati kita telah menyatu dan tak bisa dipisahkan ......
Jika suatu saat kamu menghianati cinta ku,,,,,,Maka aku tak akan menyesalkan dirimu...
Tapi aku akan sangat bersedih....
Karena aku sangat bodoh dan tuli sampai tak mampu mendengar suara hatiku.....
Dan aku akan kembali berusaha mendengarkan suara-suara cinta dari dalam hati ku....
Sampai aku bisa mendengarnya dengan jelas sekali.....


Democrasy or Democrazy

Posted On 01.53 by Dadang Hatma Suwoto 0 komentar

Dewasa ini banyak sekali Negara-negara yang menyerukan demokrasi termasuk juga Indonesia. Indonesia sendiri sebenarnya telah menganut demokrasi sejak Negara ini merdeka tetapi sama sekali belum terlihat sampai jatuhnya orde baru yang dipimpin oleh rezim Soeharto. Pada rezim Orba inilah demokrasi yang dicita-citakan oleh masyarakat dibungkam penuh oleh kekuatan militer sehingga menimbulkan ketakutan bagi masyarakat untuk menyuarakan suara hati mereka. Banyak aktifis yang hilang begitu saja dan banyak juga yang ditangkap dan menjadi tahanan politik pada era Orde Baru. Hingga pada 28 Mei 1998 rezim Orde Baru yang berkekuatan militer jatuh dan berganti menjadi era Reformasi yang diawali oleh pergerakan Mahasiswa seluruh Indonesia. Disinilah masyarakat mulai mempunyai harapan untuk bias menyuarakan suara hati nurani mereka. Karena asas kebebasan berpendapat pada UUD 1945 telah ditegakan dan sebuah Negara demokrasi mulai dibangun.
Dalam sebuah perkembangan negara yang demokratis diperlukan sebuah kerja sama antara semua pihak mulai dari pemerintah sampai masyarakat. Hal ini diperlukan untuk mengembangkan sebuah negara sehingga terciptanya goodgoverment yang sangat dicita-citakan oleh masyarakat.

Akhir-akhir ini muncul banyak sekali kerusuhan-kerusuhan yang terjadi. Mereka menginginkan terciptanya negara yang bersih tetapi aksi-aksi telah melenceng jauh. Kenapa hal ini terjadi? Sebuah pertanyaan yang timbul dari saya. Setelah saya amati ternya banyak aksi-aksi yang ditunggangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atau hanya aksi-aksi yang hanya ikut-ikut atau biasa kita sebut latah.

kejadian yang terjadi di beberapa daerah yang dalam akksinya untuk menuntut terciptanya negara yang bersih telah tercoreng oleh aksi-aksi kekerasan. Tiodak hanya itu saja kejadian tersebut juga telah mencoreng nama mahasiswa.

Kita harus tahu sebagai mahasiswa yang kritis kita tidak boleh anarkis karena mahasiswa merupakan kaum intelektual yang berfikir dan mengungkapan pendapat dengan cara yang baik seperti diskusi, debat dan sebagainya. Bukan malah bertindak anarkis seperti preman yang tidak pernah mengenyam pendidikan. Jika seperti itu maka apa bedanya mahasiswa dengan preman?

Seharusnya mahasiswa lebih mengerti dan bertindak secara etika karena mahasiswa adalah kaum intelek sehingga tahu bagaimana cara menyampaikan pendapat serta tuntutan jadi apa yang mereka katakan mewakili rakyat tercapai bukan dengan anarkis yang merugikan masyarakat.
oleh: Dadang Hatma S.
Fakultas Hukum
UNIKA widya karya malang


FILSAFAT HUKUM

Posted On 01.50 by Dadang Hatma Suwoto 0 komentar

I. PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM
Secara sederhana filsafat humkum adalah salah satu cabang dari filsafat yaitu filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum yang berarti bahwa filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofi. Jadi obyek filsafat hukum adalah hukum yanmg dikaji secara mendalam sampai kepada inti dasarnya yang disebut hakikat.
Apa hakikat hukum itu? Pertanyaan tersebut sekaligus merupakan pertanyaan filsafat hukum juga. Karena menurut Apeldoorn (1985) karena ilmu hukum hanya ,memberikan jawaban yang sepihak. Ilmu hukum hanya melihat gejala-gejala yang ada dimasyarakat dari panca indera saja dan tidak memperhatikan hal-hal lain seperti norma (kaidah) hukum, kenyataan (sein). Mengingat objek filsafat hukum adalah hukum maka yang dibahas oleh filsafat hukum adalah hubungan hukum dengan kekuasaan, hubungan hukum kodrat dengan hukum positif, apa orang menaati hukum, samapai kepada masalah yang ramai dibacarakan saat ini seprti masalah hak asasi manusia dan etika profesi hukum.
Apeldoorn misalnya menyebutkan ada 3 pertanyaaan penting yang dibahas oleh filsafat hukum yaitu: (1) apakah pengertian hukumyang berlaku umum;(2) apakah dasar kekuatan mengikat dari hukum; dan (3) apakah yang dimaksud dengan hukum kodrat. Selain Apeldoorn, Lili Rasyidi (1990) menyebutkan pertanyaan yang menjadi masalah filsafat hukum antara lain: hubungan hukum dengan kekuasan, hubungan hukum dengan nilai-nilai social budaya, apa sebab Negara berhak menghukum seseorang, apa sebab menaati hukum, masalah pertanggung jawaban, masalah hak milik, masalah kontrak, masalah hukum sebagai pembaharuan masyarakat.
Jika kita bandingan apa yang disampaikan Apeldoorn dan Lili Rasyidi terjadi perkembangan masalah penting yang dibahas oleh filsafat hukum. Ini terjadi karena semakin banyak para ahli yang menekuni filsafat hukum. Sebagai catatab tambahan dalam banyak tulisan filsafat hukum sering diidentikkan dengan jurisprudence yang diajarkan pada fakultas hukum di Amerika Serikat.
Pada dasarnya banyak sekali yang dibahas oleh filsafat hukum sehingga saya akan konsentrasi pada penegakkan hukum

II. PENEGAKAN HUKUM
A. Peramapasan Kemerdekaan dan Pemidanaan
Pelanggaran hukum akan membawa akibat pada diberikannya hukuman kepada si pelanggar. Hukuman ini dapat berbentuk hukuman fisik maupun hukuman yang berbentuk denda dan bentuk lainnya. Dengan adanya hukaman ini menimbulkan masalah baru lagi yaitu adilkah hukuman yang diberikan. Berdarsarkan pemberian hukuman ini timbul pertanyaan lagi,”Apakah sesungguhnya tujuan memberikan hukuman? Apakah hukuman itu sesuai dengan nilai-nilai moral?”. Ada pendapat bahwa dengan pemberian hukuman ini supaya “kapok” ada juga yang berpendapat ada;lah pemberian hukuman hanya balas dendam. Teori yang membenarkan pemberian hukuman pada seseorang yang melanggar hukum dan dibenarkan secara moral adalah teori Retributivisme. Menurut teori ini dalam memberikan hukuman haruslah dilihat apakah seseorang itu melanggar hukum. Pendukung teori ini adalah Immanuel Kant dan Friedrich Hegel. Pada dasarnya kedua filosof Jerman ini mempunyai pendapat yang berbeda tetapi keduanya menyetujui teori Retributivisme. Kant mengatakan bahwa menghukum adalah kewajiban moral jika seoprang terbukti melakukan kesalahan jadi hukuman merupakan hadiah baginya. Pendapat Kant ini dapat dikatakan bahwa terdapat dua hubungan antara hukuman dan pelanggaran. Yang pertama yaitu hubungan logis antara hukuman dan pelanggaran yaitu siapa yang melanggar pasti mendapat hukuman dan yang kedua hukuman menimbulkan rasa moral, karena seseorang yang berbuat harus bertanggung jawab (Young Ohoitimur, 1997: 7-10).
Lain lagi Hegel mengatakan bahwa hukuman merupakan kehendak umum, general will. Ini berarti bahwa general will menyatakan dirinya dalam dalam hukum dan dikenal sebagai hukum positif. Hukum mengharuskan setiap individu harus diperlakukan bebas dan dihargai jadi melanggar hukum adalah melanggar kehendak bebas dan hukuman merupakan keonsekuensi dari perbuatan melanggar hukum. Selain Retributivisme yang mengadakan evaluasi hukum ada juga aliran lain yaitu aliran Utilitarisme. Aliran ini menyebutkan bahwa hukuman merupakan pencegahan atau preventif. Teori ini sudah ada sejak jaman Plato dan diikuti oleh beberapa filsuf diantaranya adalah Jeremy Bentham dari Inggris.
B. Masalah-Masalah Dalam Penegakan Hukum
Fenomena pengadilan rakyat kiranya bisa menjadi sinyalemen adanya kebekuan. Eigenrichting atau tindakan main hakim sendiri yang oleh Prof. Sudikno Mertokusumo diartikan sebagai tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang tanpa persetujuan pihak lainyang berkepentingan, sepertinya menjadi satu jawaban atas ketidak percayaan terhadap system social yang kita bangun selama ini yang termanifestasi dalam tata aturan kehidupan bernegara dan bermasyarakat melalui seperangkat norma, kaidah,dan peraturan legal formal perundang-undangan Negara. Rakyat yang dalam wujud kesehariannya dikenal sebagai massa, baik secara berkelompok maupun sacara masal dalam mengadili pelaku yang diduga meresahkan dan mengacaukan kehidupan masyarakat pada umumnya lebih didasarkan pada perasaan emosional sesaat dengan perlakuan yang tanpa kompromi sedikitpun sehingga sudah pasti tidak ada peluang untuk KKN atau suap menyuap sebagai mana kebanyakan penegak hukum lakukan selama ini. Prof. Donald Black merumuskan bahwa ketika pengendalian sosial oleh pemerintah yang sering dinamakan hukum tidak jalan maka bentuk lain dari pengendalian social secara otomatis akan muncul. Suka tidak suka tindakan-tindakan individu maupun massal yang dari kacamata yuridis dapat digolongkan sebagai tindakan main hakim sendiri pada hikatnya merupakan wujud pengendalian sosial oleh rakyat.
oleh: Dadang Hatma S.


Etika Profesi Tenaga Kesehatan (Bidan) Dalam Menangani Ibu dan Anak

Posted On 01.37 by Dadang Hatma Suwoto 0 komentar

Maraknya kasus dugaan malpraktik belakangan ini, khususnya di bidang perawatan ibu dan anak, menjadi peringatan dan sekaligus sebagai dorongan untuk lebih memperbaiki kualitas pelayanan. Melaksanakan tugas dengan berpegang pada janji profesi dan tekad untuk selalu meningkatkan kualitas diri perlu untuk selalu dipelihara. Kerja sama yang melibatkan segenap tim pelayanan kesehatan perlu dieratkan dengan kejelasan dalam wewenang dan fungsinya. Oleh karena tanpa mengindahkan hal-hal yang disebutkan tadi, maka konsekuensi hukum akan muncul tatkala terjadi penyimpangan kewenangan atau karena kelalaian. Sebagai contoh umpamanya, terlambat memberi pertolongan terhadap pasien yang seharusnya segera mendapat pertolongan, merupakan salah satu bentuk kelalaian yang
tidak boleh terjadi. Mengenai hal itu jelas dapat diketahui dari Pasal 54 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, yaitu: “Tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.” Selanjutnya dari penjelasan pasal tersebut dapat diketahui bahwa tindakan disiplin berupa tindakan administratif, misalnya pencabutan izin untuk jangka waktu tertentu atau hukuman lain sesuai dengan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan. Khusus berkenaan dengan wewenang bidan diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/Men.Kes/Per/IX/1980 tentang Wewenang Bidan. Dari sudut hukum, profesi tenaga kesehatan dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan hukum perdata, hukum pidana, maupun hukum administrasi. Tanggung jawab dari segi hukum perdata didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 BW (Burgerlijk Wetboek), atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Apabila tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian pada pasien, maka tenaga kesehatan tersebut dapat digugat oleh pasien atau keluarganya yang merasa dirugikan itu berdasarkan ketentuan Pasal 1365 BW, yang bunyinya sebagai berikut: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hati.” Dari segi hukum pidana juga seorang tenaga kesehatan dapat dikenai ancaman Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana tersebut dikenakan kepada seseorang (termasuk tenaga kesehatan) yang karena kelalaian atau kurang hati-hati menyebabkan orang lain (pasien) cacat atau bahkan sampai meninggal dunia. Meski untuk mengetahui ada tidaknya unsur kelalaian atau kekurang hati-hatian dalam tindakan seseorang tersebut perlu dibuktikan menurut prosedur
hukum pidana. Ancaman pidana untuk tindakan semacam itu adalah penjara paling lama lima tahun. Tentu saja semua ancaman, baik ganti rugi perdata maupun pidana penjara, harus terlebih dahulu dibuktikan berdasarkan pemeriksaan di depan pengadilan. Oleh karena yang berwenang memutuskan seseorang itu bersalah atau tidak adalah hakim dalam sidang pengadilan. Tanggung jawab dari segi hukum administratif, tenaga kesehatan dapat dikenai sanksi berupa pencabutan surat izin praktik apabila melakukan tindakan medik tanpa adanya persetujuan dari pasien atau keluarganya. Tindakan administratif juga dapat dikenakan apabila seorang tenaga kesehatan:
1. melalaikan kewajiban;
2. melakukan sesuatu hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seorang tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatannya maupun mengingat sumpah sebagai tenaga kesehatan;
3. mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan;
4. melanggar suatu ketentuan menurut atau berdasarkan undang-undang.
Selain oleh aturan hukum, profesi kesehatan juga diatur oleh kode etik profesi (etika profesi). Namun demikian, menurut Dr. Siswanto Pabidang, masalah etika dan hukum
kadangkala masih dicampur baurkan, sehingga pengertiannya menjadi kabur. Seseorang yang melanggar etika dapat saja melanggar hukum dan tentu saja seseorang yang melanggar hukum akan melanggar pula etika. Oleh karena itu, menurut Samil RS1 yang mengutip pernyataan Davis & Smith, bahwa ada hubungan antara etik kedokteran dan hukum kedokteran, yaitu:
1. sesuai etik dan sesuai hukum;
2. bertentangan dengan etik dan bertentangan dengan hukum;
3. sesuai dengan etik tetapi bertentangan dengan hukum; dan
4. bertentangan dengan etik tetapi sesuai dengan hukum.

Dadang Hatma .S
Fakultas Hukum
Unika Widya Karya
Malang


SURAT DAKWAAN

Posted On 01.21 by Dadang Hatma Suwoto 0 komentar

KEJAKSAAN NEGERI MALANG P-29
“UNTUK KEADILAN”

SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERKARA : PDM-.347/MLG/5/2006

1. TERDAKWA
Nama Lengkap : HARI KRISTIAWAN
Tempat Lahir : Malang
Umur/Tanggal Lahir : 21 Tahun/28 Agustus 1985
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Gading Santren Kec. Lowokwaru kota Malang
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SD


2. PENAHANAN
- Ditahan oleh penyidik sejak tanggal 28 Maret 2006 s/d 26 Mei 2006
- Ditahan oleh JPU sejak tanggal 10 Mei 2006 s/d 29 Mei 2006

3. DAKWAAN

-----Bahwa terdakwa HARI KRISTIAWAN baik secara bersama-sama maupun bertindak untuk dirinya sendiri-sendiri, pada hari Sabtu tanggal 25 maret 2006 sekira jam 23.30 WIB atau diwaktu lain ditahun 2006, di Desa Gading Santren Kec. Lowokwaru kota Malang atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri kota Malang, melakukan pencurian dengan korban ANANG MULYADI perbuatan tersebut oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada mulanya HARI KRISTIAWAN berjalan-jalan di Desa Gading Santren Kec. Lowokwaru kota Malang, kemudian terdakwa motor dengan nopol N 7788 PD yang sedang dipakir didepan rumah korban. Setelah melihat keadaan sepi terdakwa berusha mengambil motor tersebut dengan menggunakan kunci T yang telah ia siapkan sebelumnya. Setelah motor dapat dihidupkan terdakwa melarikan kendaraan tersebut dan menyimpannya dirumah terdakwa. Setelah dirasa aman yaitu selang 3 hari dari aksi yang dilakukan terdakwa menjual motor tersebut kepada seseorang dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP






Malang, 23 Mei 2006
JAKSA PENUNTUT UMUM



DADANG SUDRAJAT, S.H
AJUN JAKSA NIP.230025336