Jumat, 15 Oktober 2010

SURAT DAKWAAN


01.21 |

KEJAKSAAN NEGERI MALANG P-29
“UNTUK KEADILAN”

SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERKARA : PDM-.347/MLG/5/2006

1. TERDAKWA
Nama Lengkap : HARI KRISTIAWAN
Tempat Lahir : Malang
Umur/Tanggal Lahir : 21 Tahun/28 Agustus 1985
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Gading Santren Kec. Lowokwaru kota Malang
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SD


2. PENAHANAN
- Ditahan oleh penyidik sejak tanggal 28 Maret 2006 s/d 26 Mei 2006
- Ditahan oleh JPU sejak tanggal 10 Mei 2006 s/d 29 Mei 2006

3. DAKWAAN

-----Bahwa terdakwa HARI KRISTIAWAN baik secara bersama-sama maupun bertindak untuk dirinya sendiri-sendiri, pada hari Sabtu tanggal 25 maret 2006 sekira jam 23.30 WIB atau diwaktu lain ditahun 2006, di Desa Gading Santren Kec. Lowokwaru kota Malang atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri kota Malang, melakukan pencurian dengan korban ANANG MULYADI perbuatan tersebut oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada mulanya HARI KRISTIAWAN berjalan-jalan di Desa Gading Santren Kec. Lowokwaru kota Malang, kemudian terdakwa motor dengan nopol N 7788 PD yang sedang dipakir didepan rumah korban. Setelah melihat keadaan sepi terdakwa berusha mengambil motor tersebut dengan menggunakan kunci T yang telah ia siapkan sebelumnya. Setelah motor dapat dihidupkan terdakwa melarikan kendaraan tersebut dan menyimpannya dirumah terdakwa. Setelah dirasa aman yaitu selang 3 hari dari aksi yang dilakukan terdakwa menjual motor tersebut kepada seseorang dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP






Malang, 23 Mei 2006
JAKSA PENUNTUT UMUM



DADANG SUDRAJAT, S.H
AJUN JAKSA NIP.230025336


You Might Also Like :


0 komentar:

Posting Komentar