Jumat, 15 Oktober 2010

FILSAFAT HUKUM


01.50 |

I. PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM
Secara sederhana filsafat humkum adalah salah satu cabang dari filsafat yaitu filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum yang berarti bahwa filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofi. Jadi obyek filsafat hukum adalah hukum yanmg dikaji secara mendalam sampai kepada inti dasarnya yang disebut hakikat.
Apa hakikat hukum itu? Pertanyaan tersebut sekaligus merupakan pertanyaan filsafat hukum juga. Karena menurut Apeldoorn (1985) karena ilmu hukum hanya ,memberikan jawaban yang sepihak. Ilmu hukum hanya melihat gejala-gejala yang ada dimasyarakat dari panca indera saja dan tidak memperhatikan hal-hal lain seperti norma (kaidah) hukum, kenyataan (sein). Mengingat objek filsafat hukum adalah hukum maka yang dibahas oleh filsafat hukum adalah hubungan hukum dengan kekuasaan, hubungan hukum kodrat dengan hukum positif, apa orang menaati hukum, samapai kepada masalah yang ramai dibacarakan saat ini seprti masalah hak asasi manusia dan etika profesi hukum.
Apeldoorn misalnya menyebutkan ada 3 pertanyaaan penting yang dibahas oleh filsafat hukum yaitu: (1) apakah pengertian hukumyang berlaku umum;(2) apakah dasar kekuatan mengikat dari hukum; dan (3) apakah yang dimaksud dengan hukum kodrat. Selain Apeldoorn, Lili Rasyidi (1990) menyebutkan pertanyaan yang menjadi masalah filsafat hukum antara lain: hubungan hukum dengan kekuasan, hubungan hukum dengan nilai-nilai social budaya, apa sebab Negara berhak menghukum seseorang, apa sebab menaati hukum, masalah pertanggung jawaban, masalah hak milik, masalah kontrak, masalah hukum sebagai pembaharuan masyarakat.
Jika kita bandingan apa yang disampaikan Apeldoorn dan Lili Rasyidi terjadi perkembangan masalah penting yang dibahas oleh filsafat hukum. Ini terjadi karena semakin banyak para ahli yang menekuni filsafat hukum. Sebagai catatab tambahan dalam banyak tulisan filsafat hukum sering diidentikkan dengan jurisprudence yang diajarkan pada fakultas hukum di Amerika Serikat.
Pada dasarnya banyak sekali yang dibahas oleh filsafat hukum sehingga saya akan konsentrasi pada penegakkan hukum

II. PENEGAKAN HUKUM
A. Peramapasan Kemerdekaan dan Pemidanaan
Pelanggaran hukum akan membawa akibat pada diberikannya hukuman kepada si pelanggar. Hukuman ini dapat berbentuk hukuman fisik maupun hukuman yang berbentuk denda dan bentuk lainnya. Dengan adanya hukaman ini menimbulkan masalah baru lagi yaitu adilkah hukuman yang diberikan. Berdarsarkan pemberian hukuman ini timbul pertanyaan lagi,”Apakah sesungguhnya tujuan memberikan hukuman? Apakah hukuman itu sesuai dengan nilai-nilai moral?”. Ada pendapat bahwa dengan pemberian hukuman ini supaya “kapok” ada juga yang berpendapat ada;lah pemberian hukuman hanya balas dendam. Teori yang membenarkan pemberian hukuman pada seseorang yang melanggar hukum dan dibenarkan secara moral adalah teori Retributivisme. Menurut teori ini dalam memberikan hukuman haruslah dilihat apakah seseorang itu melanggar hukum. Pendukung teori ini adalah Immanuel Kant dan Friedrich Hegel. Pada dasarnya kedua filosof Jerman ini mempunyai pendapat yang berbeda tetapi keduanya menyetujui teori Retributivisme. Kant mengatakan bahwa menghukum adalah kewajiban moral jika seoprang terbukti melakukan kesalahan jadi hukuman merupakan hadiah baginya. Pendapat Kant ini dapat dikatakan bahwa terdapat dua hubungan antara hukuman dan pelanggaran. Yang pertama yaitu hubungan logis antara hukuman dan pelanggaran yaitu siapa yang melanggar pasti mendapat hukuman dan yang kedua hukuman menimbulkan rasa moral, karena seseorang yang berbuat harus bertanggung jawab (Young Ohoitimur, 1997: 7-10).
Lain lagi Hegel mengatakan bahwa hukuman merupakan kehendak umum, general will. Ini berarti bahwa general will menyatakan dirinya dalam dalam hukum dan dikenal sebagai hukum positif. Hukum mengharuskan setiap individu harus diperlakukan bebas dan dihargai jadi melanggar hukum adalah melanggar kehendak bebas dan hukuman merupakan keonsekuensi dari perbuatan melanggar hukum. Selain Retributivisme yang mengadakan evaluasi hukum ada juga aliran lain yaitu aliran Utilitarisme. Aliran ini menyebutkan bahwa hukuman merupakan pencegahan atau preventif. Teori ini sudah ada sejak jaman Plato dan diikuti oleh beberapa filsuf diantaranya adalah Jeremy Bentham dari Inggris.
B. Masalah-Masalah Dalam Penegakan Hukum
Fenomena pengadilan rakyat kiranya bisa menjadi sinyalemen adanya kebekuan. Eigenrichting atau tindakan main hakim sendiri yang oleh Prof. Sudikno Mertokusumo diartikan sebagai tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang tanpa persetujuan pihak lainyang berkepentingan, sepertinya menjadi satu jawaban atas ketidak percayaan terhadap system social yang kita bangun selama ini yang termanifestasi dalam tata aturan kehidupan bernegara dan bermasyarakat melalui seperangkat norma, kaidah,dan peraturan legal formal perundang-undangan Negara. Rakyat yang dalam wujud kesehariannya dikenal sebagai massa, baik secara berkelompok maupun sacara masal dalam mengadili pelaku yang diduga meresahkan dan mengacaukan kehidupan masyarakat pada umumnya lebih didasarkan pada perasaan emosional sesaat dengan perlakuan yang tanpa kompromi sedikitpun sehingga sudah pasti tidak ada peluang untuk KKN atau suap menyuap sebagai mana kebanyakan penegak hukum lakukan selama ini. Prof. Donald Black merumuskan bahwa ketika pengendalian sosial oleh pemerintah yang sering dinamakan hukum tidak jalan maka bentuk lain dari pengendalian social secara otomatis akan muncul. Suka tidak suka tindakan-tindakan individu maupun massal yang dari kacamata yuridis dapat digolongkan sebagai tindakan main hakim sendiri pada hikatnya merupakan wujud pengendalian sosial oleh rakyat.
oleh: Dadang Hatma S.


You Might Also Like :


0 komentar:

Posting Komentar